Suara Mahasiswa, Dilema UKT
Kita Harus Berani Pukul !!
Penulis : Rizky ahmad fahrezi
Salam kebaikan sahabat-sahabat semua, semoga keeadaan baik senantiasa menyertai sahabat semua amin, dan semoga kita di beri ketabahan dan kekuatan untuk terus menghadapi dilema dari kebijakan pemerintah yang mungkin membuat kita menepuk kepala dan menepuk dada, bersabarlah wahai sahabatku mahasiswa.
Dilema dan kegundahan yang dirasakaan mahasiswa saat ini di samping meluasnya wabah covid-19 dan sistem perkuliahan yang sangat tidak begitu efektif yaitu permasalahan UKT yang tak kunjung menemui titik temu dalam memenuhi kesejahteraan mahasiswa sebagai rakyat yang juga harus mendapatkan keadilan, semakin begitu rumit dan membuat pusing tujuh keliling kita semua dengan beragam statement pemerintah yang membuat kita sebagai mahasiswa getol. Kemudian pada tanggal 12 Juni kemarin kita di suguhkan edaran dari kementerian agama terkait keputusan tindak lanjut teknis pembayaran UKT mahasiswa semester mendatang selama wabah covid-19. Lalu, apakah pengurangan UKT memang benar-benar terwujud? Apakah perjuangan kita telah benar-benar selesai? Mari kita sama-sama telaah dengan seksama.
Mari kita runtutkan jauh dari awal, pada tanggal 6 April Dirjen Pendis kemenag memberikan arahan pengurahan UKT dan SPP bagi kampus Islam negeri akibat pandemi covid-19 dengan mengeluarkan surat edaran untuk memberikan pemotongan UKT dengan diskon minimal 10 % dari besaran UKT bagi mahasiswa diploma dan S1 dan SPP mahasiswa S2 dan S3 kemudian secara tiba-tiba menarik surat edaran tersebut pada tanggal 20 April, sehingga pemotongan UKT dibatalkan dengan alasan demi lancarnya penanggulangan covid-19 yang sesuai dengan peraturan Presiden No. 54 pasal 1 ayat 3 dan 4, kemenag masih akan membahas langkah lanjut yang bisa dilakukan terkait rencana pemotongan UKT tersebutdisini yangv menjadi pertanyaan adalah adakah alasan lain di balik kebijakan tersebut selain karena covid-19, hal itu menimbulkan persepsi negatif dan beragam gejolak geram dari mahasiswa, sehingga maka dari itu mahasiswa haruslah memperdalam pemahaman alur pendanaan pemerintah akan akomodasi keuangan negara untuk penanggulangan wabah covid-19 ini, apakah itu diambil dari PTKIN dan PTN seluruh Indonesia sudah tercakup dalam APBN dan APBD. Pada 4 Mei 2020 aliansi DEMA dan BEM kampus-kampus seluruh Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI komisi 8 terkait aspirasi mahasiswa. Perjuangan mahasiswa dalam menyuarakan keadilan ini terus berlanjut dengan beragam serangan baik secara daring dengan emdiao sosial ataupun melakukan berbagai perundingan, seperti hal nya penyerangan dalam bentuk tagar yang sangat sempat viral belakangan waktu lalu bahkan sampai sekarang yaitu #makarimdicarimahasiswa , justru dengan memanfaatkan media tagar merupakan salah satu cara yang sangat sederhana untuk situasi pendemi saat ini dengan terus-meneurs memberondong beragam akun media sosial untuk menyuarakan perjuangan kita.
Pada tanggal 12 Juni kita di paparkan surat edaran dari kementerian Agama ,bagi sebagian mahasiswa menganggap bahwa mungkin ini adalah berita baik dan hasil jerih payah dari perjuangan kita selama ini hal itu dituliskan pada pernyataan diktum kesatu mengenai jadinya pengurangan UKT, tetapi jika kita telaah kembali dengan membaca diktum kedua dituliskan bahwa pengurangan UKT disahkan tetapi diikuti dengan pernyataan akan di terapkan juga sistem perpanjangan UKT, hal ini menunjukkan bahwa pengurangan UKT tidaklah pure dengan membagi sistem kedua yaitu pemanjangan UKT. Kemudian mari kita lanjut menelaah dalam pernyataan diktum ketiga disitu tertera keringanan UKT bagi mahasiswa tetapi memiliki kriteria alias persyaratan khusus, boom, kita semua terpaku sejenak dengan kalimat itu yang kemudian apabila kita artikan secara sederhana bahwa disitu dimaksud untuk mendapat keringanan UKT maka mahasiswa harus memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam edaran tersebut, di sini yangt menjadi masalah menurut saya pribadi persyaratan yang di cantumkan terlalu khusus, terlalu piercing dan terlalu pilah-pilah entah apa sahabat semua juga memiliki argumen yang sama dengan saya, tetapi jika seperti itu jadinya maka penguranghan UKT tidaklah masif dan menyeluruh dengan begitu berarti suatu keadilan belumlah terwujud serta perjuangan kita belumlah tuntas wahai mahasiswa.
Saya sempat menampung berbagai pendapat dan kegelisahan dari teman-teman kuliah saya, salah satu dari mereka ber statement bahwa keringanan UKT haaruslah dirasakan setiap dan seluruh elemen mahasiswa walaupun akhirnya hanya beberapa persentase saja, karena pastinya semua orang tuaa terdampak akibat pandemi covid-19 ini, yah walaupun seperti yang dijanjikan dulu hanya 10% tapi itu sudah sangat berarti aapalagi bagi keluarga yang kurang mampu. Jadi tidak hanya yang orang tua nya pengusaha lalu bangkrut maaupun yang pekerja kantoran yang terkena PHK, tapi juga teruntuk para petani yang gagal panen dan merugi karena kuurangnya daya konsumsi pembeli apalagi seluruh bahan pangan dihargai murah dan mengalami krisis komoditas, intinya harus semua lapisan masyarakat ikut merasakan keadilan dari kebijakan pemerintah tersebut, termasuk kebijakan mengenai UKT. Begitulaah celetuk ringan nya apabila saya pikir-pikir bahwa semua itu sangatlah benar.
Mengenai edaran terbaru ini, saya juga sempat berdiskusi dan meminta wejangan kepada kakak senior saya sebagai mahasiswa yang tidak mau disebut namanya,beliau sekarang menempuh jenjang pendidikan tinggin S2 di Universitas Islam Negri Sunan Ampel Surabaya (UINSA), beliau memberikan begitu banyak arahan mengenai bagaimana seharusnya kita sebagai mahasiswa bersikap terhaadap kebijakan-kebijakan pemerintah ini. Beliau ber statement bahwa posisi kita saat ini harus segara menekan kampus entah bentuknya seperti apa, melakukan persuasif (komunikasinguna meyakinkan) ke kampus atau kalau tidak mempan mau tidak mau aksi di kampus. Karena sejauh ini kebijakan yaang dikeluarkan oleh Permendikbud dan kebudayaan serta Permendag itu semua di serahkan ke pihak kampus, dan pemerintah tidak memilikik sikap tegas dengan memberikan sanksi jika kampus tidak memberikan pemotongan UKT maupun kredit UKT, sehingga seolah-olah negara lepas tangan akan seluruh problema terkait UKT ini, akhirnya kita harus face to face deengan pihak birokrat kampus, di mana juga kampus telah dilindungi oleh otonomi kampus UUPT tahun 2012, akan tetapi bukanlah peraturan tersebut yang patut diperdebatkan tetapi situasi orangtua mahasiswa yang hingga saat ini banyak yang mengalami keterpurukan finansial dan penurunan pendapatan karena wabah covid-19 dan negara seolah-olah tidak mau memperhatikan permasalahan ini, kemudian senantiasa melakukan komunikasi secara lebih intensif dengan kamous-kampus lain baik swasta ataupun negeri, apalagi swasta tidak di cantumkan oleh pihak Permendikbud dan Permenag, neggara seakan seperti lepas tangan, banyak yang sekarang ini mulai menggruduk kantor Permendikbud. Begitulah arahan yang saya dapat dari beliau.
Saya kemudian bertanya kepadanya mengenai bagaimana seharusnya saat ini mahasiswa bersikap, apakah kita akan tetap melaakukan penyerangan media sosial atau sudah saatnya kita aksi?. Beliau memberikan arahan kembali bahwa sudah saatnya kita melakukann aksi, posisi kita saat ini di tengah pandemi covid-19 dan mereka kaum elit tidak peduli dengan nasib orang tua mahasiswa, sekalipun situasinya masih ada covid-19 itu bisa di siasati dengan mempersiapkan protokol kesehatan, tapi tetap sebelum aksi mulai melakukan konsolidasi ke semua mahasiswa baik yang berorganisasi maupun tidak, disitulah ruang keputusan diambil dari musyawarah bersama. Beliau tetap menyarankan bahwa tagar tetap jalan dikarenakan itulah cara untuk memberondong serangan ke dunia maya, tetapi perjuangan di medsos belum cukup efektif mengetuk telinga pemerintah. Misal saja kemarin tagar #makarimdicarimahasiswa sempat sangat viral sehinga membuat Permendikbud mengeluarkan 4 kebijakan salah satunya mengenai pemotongan UKT, akan tetapi kebijakan tersebut tidak cukup tegas dan seolah-olah Permendikbud lepas tanggung jawab terhadap dunia pendidikan Indonesia, maka tidak ada jalan lain selain aksi. Begitulah arahan kedua dari beliau.
Saya kemudian mengajukan pertanyaan terkahir yaitu sekiranya langkah terbaik apa yang bisa ditempuh oleh mahasiswa yang sebenarnya getol ingin bersuara tetapi masih kurang cukup pemahaman dan kecakapan terkait permasalahan ini ?. Beliau kembali memberi arahan bahwa kita harus memberanikan diri menyuarakan aspirasi mahasiswa dalam berbagai bentuk, beliau menggambarkan penyuaraan dengan menempel spanduk dengan beragam tulisan aspirasi, perkataan beliau yang sangat iconic dan fenomenal bagi saya yaitu beliau mengatakan “ kalau saya sudah akan memberanikan diri untuk menempel spanduk di depan kampus dengan tulisan STOP PEMBAYARAN UKT dan SPP, ORTU MAHASISWA TERCEKIK !!“ sangatlah elegan kobaran semangat yang beliau kumandangkan. Beliau menggangap itu adalah cara yang cukup efektif memukul pihak kampus dan menyadarkan mahasiswa serta masyarakat lain untuk menyadari bahwa keadaan pendidikan perguruan tinggi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja, selain itu tetap membangun diskusi dan konsolidasi bersama guna membahas situasi pendidikan saat ini agar satu frame dalam menyuarakan aspirasi, sembari juga mengumpulkan kekuatan massanya untuk mengetuk telinga pihak rektorat dan pemerintah. Beliau juga mengatakan “Sudah saatnya kita sekarang melepas almamater kita masing-masing dan lebel organisasi atau apalah yang mengatas namkan segelintir orang saja, karena saat ini situasi mahasiswa dan orang tua mahasiswa merasakan kesusahan akibat pandemi covid-19 ini... selain itu frame nya masih belum satu langgam situasi saat ini, sehingga perlu adanya anyaman melalui diskusi dan melakukan tindakan agar juga tidak mentok di kajian ilniah dan keilmuan saja akan tetapi bisa di aplikasikan secara nyata dan benar dalam segala macam situasi”. Itulah diskusi sederhana dan sangat singkat dengan beliau, yang mana saya rasakan walaupun sekelebat tapi sangatlah bermanfaat dan apapun yang beliau katakan semua berisi daging segar bagi saya.
Demikianlah wahai sahabatku semua, jika sahabat merasa semua ini ntidak penting maka acuhkan saja, tetapi apakah bukankah suatu hal yang memalukan. Apabila semua ini anda rasa penting maka share informasi ini dan aplikasikan!
#makarimdicarimahasiswa #ukt #mahasiswamenggugat #uktharusdipotong #keadilansosialbagiseluruhrakyatindonesia
Social Plugin