Kembalikan Prinsip Demokrasi !
Sang Bahtera Harus Bangkit dari Belenggu
Korupsi
Rizky
Ahmad Fahrezi
source gambar : twitter.com
Korupsi di Indonesia kian mengakar dan
memburuk seakan menjadi life style baru
dalam sebuah peradaban. Korupsi sudah menjangkiti beragam elemen kehidupan
seperti pemerintahan, legislatif, kepegawaian, industri, lembaga kemasyarakatan,
keamanan atau kepolisian, bahkan kedalam sektor yang paling kecil sekalipun
seperti kegiatan masyarakat desa. Korupsi bisa dibersihkan hanya dengan
keberanian para wakil rakyat dalam memperjuangkan nasib rakyatnya, penataan
pranata pendidikan yang diawali sedini mungkin untuk menenamkan karakter anti korupsi, dan penanaman nilai keagamaan
sedini dan sedalam mungin. Namun nyatanya, para penguasa negeri-lah yang justru
merupakan aktor utama dari setiap kasus korupsi, taraf pendidikan antikorupsi
yang masih sangat rendah, dan penanaman nlai keagamaan yang masih disepelekan
sehingga menciptakan karakter generasi bangsa yang doyan korupsi bukannya
melawan korupsi. Berikut beberapa cara untuk memberantas korupsi yang
diadaptasi dari negara lain yang bisa diterapkan oleh Indonesia :
1.
Penerapan
kecanggihan teknologi dalam bentuk big
data.
Tidak dapat dipungkiri kemajuan teknologi merupakan
keniscayaan sebagai pengiring perkembangan zaman yang semakin modern. Hampir
seluruh sektor telah terjamah oleh kemajuan teknologi dan seluruh negara sudah
berlomba-lomba mengembangkannya. Tak luput pula sistem pemberantasan korupsi
yang sudah menerapkan teknologi canggih dalam bentuk bid data¸ sebuah sistem operasi digital yang didalamnya terdapat manajemen
pengelolaan terhadap data dari seluruh kepegawaian nasional kemudian ekaligus
menerapkan sistem pengawasan terhadap kinerjanya sehari-hari. Sisteem ini
sangat efektif untuk monitoring
seluruh pegawai nasional mulai dari
tingkatan atas sampai bawah, apapun yang dilakukan oleh seorang pegawai dapat
terdeteksi dengan mudah, sehingga sangat mengurangi tindakan korupsi.
2.
Perbaikan sistem
dan muatan pendidikan.
Sebuah perilaku korupsi tidak akan jauh dari norma,
pendidikan, dan lingkungan yang memperngaruhinya. Pendidikan adalah unsur yang
paling vital dalam membentuk kepribadian seorang individu. Sistem pendidikan
yang buruk akan menciptakan kepribadian dengan tingkat konsumsi tinggi tetapi
tidak diimbangi dengan pendapat finansial yang mumpuni, sehingga menciptakan
kemiskinan yang merata, hal ini merupakan permasalahan yang serius mengingat
dimana manusia cenderung akan menghalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhan
finansialnnya. Sistem pendidikan perlu diperbaiki untuk meningkatkan tarak
pemikiran masyarakat agar lebih siap dalam menghadapi segara permasalahan,
semisal ketika seseorang dihadapkan dengan tugas yang berat dari kantor, orang
yang cerdas akan memanfaatkan relasi dan pengetahuannya untuk menyelesaikan
tugas tersebut, sebaliknya orang yang bodoh akan menggunakan uang untuk
menyelesaikan tugas tersebut, orang yang bodoh cenderung berfikir sempit dalam
menyelesaikan sebuah permasalahan. Perbaikan sistem pendidikan ini dapat
dimanifestasikan dalam perbaikan terhadap kurikulum, menajerial, pengelolaan,
dan muatan yang diberikan kepada setiap anak didinya. Seperti muatan materi pendidikan
antikorupsi harus diajarkan sedini mungkin.
3.
Penanaman nilai
keagamaan
Faham keagamaan merupakan salah satu unsur utama yang
mempengaruhi karakter dan perilaku seseorang dalam kesehariannya. Dalam agama
ditanamkan norma-norma luhur yang menuntun dan menata manusia menuju kehidupan
yang lebih harmonis, dinamis, dan penuh kebaikan. Seseorang dengan ilmu
keagamaan yang rendah akan melakukan beragam tindakan kerusakan. Agama apapaun
sangat menentang dan menghinakan tindakan korupsi, karena perbuatan ini akan
menyengsarakan masyarakat secara luas dan pada hakikatnya korupsi adalah
mencuri uang raakyat secara besaar-besaran.
4.
Tindakan hukum
yang tegas.
Besarnya sebuah tindakan kejahatan akan dapat
terselesaikan dengan tindakan ketegasan hukum. Sama halnya korupsi yang
merupakan bentuk kejahatan level tertinggi. Korupsi harus diberantas dengan
dukungan hukum yang mumpuni. Alangkah mirisnya negara kinta tercinta yang saat
ini semakin digerogoti oleh korupsi tetapi ketegasan humun yang justru semakin
melemah. Indonesia bisa mencontoh negara lain seperti China dengan menerapkan
hukuman mati bagi semua koruptor, ataupun Brunei Darussalam yang menerapkan hukum potong tangan. Hukuman tegas
seperti ini perlu diterapkan demi menimbulkan efek jera bagi seluruh perlaku
korupsi.
5.
Transparansi
kerja.
Dalam sebuah sistem pengelolaan, sebuah transparansi
kerja merupakan sebuah kewajiban mutlaak bagi setiap figur didalamnya. Transparansi
kerja adalah pemaparan secara menyeluruh dan rinci mengenai kinerja, metode,
media dan logistik apa saja yang diperlukan untuk melaksanakan kerja. Sebuah kelembagaan
khususnya pemerintahan wajib memberikan transparani secara rinci kepada seluruh
raakyatnya, bahkaan kalau perlu dibuatkan sebuah websyte yang bisa diakses masyarakat dengan mudah, websyte khusus yang berisi progam kerja
pemerintah beserta anggaran dananya. Alangkah indahnya negeri jika trasparansi kerja
benar-benar diteguhkan pelaksanaanya oleh sejumlah penguasa, namun sangat
disayangkan beragam kejahatan justru dimulai dari sirkel penguasa sehingga
jangankan transparansi, bahkan rakyatpun akan ditendang.
6.
Pendirian dan
penguatan lembaga independen anti korupsi.
Indonesia harus mempunyai lembaga independen yang
memang benar-benar murni dan steril dari tangan-tangan kotor penguasa atau
pelaku korupsi. Sejauh ini Indonesia memang telah memiliki lembaga Komisi
Pemberantan Korupsi (KPK), tetapi beragam intrik, hasut, dan suap mulai melingkar dan mengelilinginya sehingga KPK yang
seharusnya memberantas korupsi malah seakan memberi perlindungan terhadap para
pelaku korupsi. Untuk bisa bangkit melawan korupsi, Indonesia harus menguatkan lembaga independen yang dimilikinya, hakikat dari lembaga indeppenden adalah
lembaga yang memang benar-benar tidak
terjamah oleh pengaruh figur manapun dan memiliki naungahn Undang-Undang
tersendiri dalam melaakukann kinerjanya, Undang-Undang ini sebagai pendukung
dan Backup dalam menangkap para
koruptor. Namun saat ini sangat miris kita dapati bahwa banyak Undang-Undang
dibuat untuk melemahkan lembaga independen.
Tidak hanya membutuhkan satu lembaga saja, Indonesia juga
membutuhkan lembaga independen dengan tugas, pokok, fungsi, dan ranah
masing-masing. Hal ini untuk memperkuat beragam sendi yang sekarang mulai
tergerogoti oleh korupsi.
7.
Menggencarkan kampanye
anti korupsi.
Untuk melakukan cara ini Indonesia memerlukan banyak
figur kuat untuk mendukung terselenggaranya edukasi secara masif kepada
masyarakat luas tentang bahaya dan bejatnya tindakan korupsi. Kampanye anti
korupsi dilakukan dengan pengelolaan yang baik sehingga dapat dilaksanakan
secara jangka panjang, rutin, dan mengena terhadap seluruh lapisan masyarakat. Langkah
ini merupakan tindak lanjut dari penguatan kinerja lembaga independen anti
korupsi, ketika lembaga independen sudah memiliki kekuatan dan kepercayaan
lebih dari masyarakat maka bentuk eksekusi kerjanya tidak hanya menangkap para
koruptor tetapi juga memberikan edukasi kepada khalayak luas. Maka dari itu
disebutkan diatas bahwa Indonesia tidak hanya membutuhkan satu lembaga
independen anti korupsi, Indonesia perlu mendirikan lembaga sebanyak mungkin
disertai dengan penguatan di masing-masing sektornya.
Indonesia juga membutuhkan pendekatan secara personal
dengan satu sosok figur yang bisa membaur di tengah-tengah masyarakat, figur
ini bisa berupa influencer yang khusus telah dilatih untuyk membidangi
pemberantasan dan ilmu-ilmu tentang tindakan korupsi.
8.
Mengembalikan prinsip
demokrasi.
Inilah poin utama sebagai cara untuk memberantas
tindakan korupsi, yaitu kembalikan prinsip demokrasi, kembalikan kekuasaan di
tangan raakyat !
Rakyat berperan penting dalam menentukan atau
memutuskan berbagai hal menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan
negara. Alangkah mirisnya, saat ini prinsip tersebut sangatlah lemah dan tidak
ada yang berani memperjuangkannya. “Ketika rakyat mengkritik disitulah rakyat
akan ditendang habis, ketika rakyat bersuara disitulah rakyat justru akan
tersingkir dan menderita, ketika rakyat melawan disitulah rakyat akan ditawan”.
Begitulah ungkapan yang cocok disematkan dalam peradaban bangsa saat ini.
Para penguasa yang notabennya merupakan wakil rakyat
dengan janji-janjinya yang akan menegakkan dekomrasi demi sebuah
kesejahteraan, justru semakin melemahkan
prinsip demokrasi itu sendiri sampai akar-akarnya dengan membelenggu hak suara,
media, wadah dan analisa yang dimiliki rakyat. Bisa kita lihat beragam media
pers nasional yang tidak digubris sama sekali, berbagai kritikus politik yang
justru tidak diberikan akses untuk mendapat kehidupan yang layak, analis-analis
politik yang sudah diberhentikan dari pekerjaanya, dan mahasiswa sudah
dimatikan perannya sebagai tangan-tangan rakyat untuk mewujudkan demokrasi. Sekali
lagi jika Indonesia ingin maju dan kembali menjadi macan Asia yang sebenarnya
maka rakyat harus mendapat peran lebih dalam mewujudkan perjalanan panjang Sang Bahtera (Indonesia) untuk sampai ke tempat berlabuh kedepannya (kesejahteraan). Caranya adalah dengan menghidupkan seluruh elemen dan
wadah rakyat diatas.
9.
Mengganti pemimpin.
Apabila seluruh cara tersebut tidak juga menemui hasil
yang diharapkan maka tidak ada cara lain selain mengganti puncak pimpinan dalam
seluruh sektor negera. Ada pepatah mengatakan ” Segala hal yang terjadi adalah
bentuk dari kualitas seorang pimpinan, apabila sang pimpinan mumpuni maka
kesejahteraan tidak akan segan untuk datang, apabila sang pimpinan buruk maka keterbelakangan
nyata yang akan datang”. Hal ini menyimbolkan bahwa tatanan yang terlanjur
buruk akan terus menerus berlanjut apabila tidak ada perombakan total terhadap
para pemain dalam sistemnya, para pemain tersebut adalah sejumlah figur kuat
sebagai penguasa dalam suatu sektor, pemain itulah yang justru menciptakan dan melestarikan beragam
perilaku penyelewengan, sehinggga sebenarnya sang koruptor sejati justru tidak
jauh dari pandangan kita, bahkan bisa saja orang yang sering kita lihat
berpidato di televisi.
Figur pimpinan bukan hanya kita artikan sebagai
pejabat-pejabat negara atau wilayah disekitar kita seperti Presiden, Gubernur,
Walikota dll. Figur pimpipan yang dimaksudkan adalah sosok yang lebih bersinggungan
langsung dengan objek yang akan diselewengkan (uang rakyat), jadi tidak bisa
kita selalu menyalahkan pejabat pemerintahan, bisa saja para pejabat
pemerintahan telah berusaha semaksimal mungkin melakukan kinerjanya untuk
rakyat seperti mencegah tindakan korupsi, menahan diri untuk tidak berkorupsi
atau manaati konstitusi lain, tetapi beberapa bawahannya yang telah dilimpahi
banyak kewenaangan (memimpin sejumlah sektor) justru yang melakukan beragam
penyelewengan. Sepeti contoh kasus korupsi bansos covid 19 yang didalangi oleh menteri sosial sendiri, tentunya ini
bukanlah yang diharapkan oleh sang presiden, maka langkah yang tepat untuk
memberantasnya adalah dengan menangkap dan mengganti pimpinan seperti itu
(menteri sosial)
0 Comments