Palestine's Power Capabilities dan Framing Media

 

Palestine's Power Capabilities dan Framing Media

Rizky Ahmad Fahrezi

Palestina adalah negara yang berada di Asia Barat, antara Laut Tengah dan Sungai Yordan. Terletak di sebelah bagian barat Benua Asia yang membentang antara garis lintang Meridian 15-34 dan 40-35 ke arah timur, dan antara garis lintang meridian 30-29 dan 15-33 ke bagian utara, memiliki luas wilayah 6.220 km persergi dan jumlah penduduk sebanyak 4.295 juta jiwa

Palestina merupakan negara yang memiliki kaitan sangat erat dengan perkembangan ajaran Islam. Betapa mengagumkannya tanah ini sehingga dahulu kala banyak nabi yang menduduki wilayah Palestina dalam perjalanan kenabiannya, seperti Nabi Ibrahim, Nabi Ya’qub yang memimpin umat awal bani Israel, Nabi Musa sebagai penyelamat bani Israel dari kekejaman Fir’aun, Nabi Dawud yang memimpin Palestina setelah mengalahkan raja Thalut, hingga Nabi Sulaiman sebagai penerus Nabi Dawud yang membawa Palestina pada masa kejayaan hingga kita kenal figur sebagai sosok raja besar.

Palestina menjadi negara yang selalu beriringan dengan gesekan legitimasi kekuasaan. Palestina menjadi negara yang sering dilanda konflik, termasuk yang menjadi berkepanjangan dan mengakar adalah konflik Palestina dengan Israel. Konflik antara Israel dan Palestina dilatarbelakangi oleh klaim kedua bangsa tersebut atas wilayah yang sama, yakni Palestina. Seperti yang dikemukakan oleh Kriesberg bahwa suatu konflik akan muncul ketika dua atau lebih orang atau kelompok memiliki keinginan atau tujuan yang saling bertentangan.

Sampai hari ini berbagai wilayah palestina masih dibombardir oleh Israel, ratusan bangunan hancur termasuk terowongan dan masjid, ribuan tantara Israel berbondong-bondong mendekati Israel. Sejak tanggal 7 Oktober, jalur Gaza Kembali dibombardir oleh tantara Zionis dan melakukan genosida, puluhan orang tewas setiap harinya, tentara Israel mengunakan senjata pemusnah masal seperti fosfor yang jelas-jelas sangat tidak manusiawi. Kemudian pihak hamas juga merespon hal tersebut  dengan membalas serangan Zionis higga menciptakan kontak senjata, saling lempar rudal, dan saling meluncurkan tembakan antara masing-masing kubu. Hingga saat ini kondisi peperangan antara Israel dan Hamas semakin tegang, total korban warga Gaza yang meninggal hingga mencapai 1500 orang lebih dan 6000 lainnya luka-luka, jumlah korban dari Israel diperkiaran 1000 lebih.

Konflik Israel dan Palestina kali ini dikawatirkan akan menimbulkan perang Kawasan atau regional yang lebih bahaya, hingga menjadi pintu awal penyulut perang dunia III. Amerika yang pro-Israel memindahkan kapal dan peswat perangnya ke dekat Israel, dan kapal induk berangkat ke sekitar timur tengah untuk siap siaga membantu Israel, alusista pun dipercepat pengirimannya untuk kebutuhan militer Israel.

Masyarakat tempo kini mayoritas mendasari anggapan bahwa konflik Palestina dan Israel adalah konflik agama, gesekan antara umat  beragama yang berbeda yang kemudian merambah pada pergolakan politik kekuasaan dan menyulut peperangan. Namun, harus disadari bahwa konflik tersebut bukanlah berdasar mutlak pada konflik perbedaan agama,  perlu diketahui bahwa gesekan antara palestina dan Israel telah terjadi sejak tempo dulu sejak kemenangan inggris pada perang dunia I. Palestina yang sebelumnya berada dibawah tampuk kekuasaan Turki Usmani beralih menjadi wilayah kekuasaan Inggris. Pada saat itu Liga Bangsa-Bangsa (League of Nation) memberikan mandate kepada inggris untuk mengatur Palestina. Sejak saat itu, setelah  keruntuhan Turki Usmani perebutan hingga menyulut konflik atas wailayah palestina menjadi problematika utama.

Histori Singkat Konflik Palestina dan Israel

Penamaan kedua kutub ini telah ada sejak tiga ribu tahun yang lalu, ”Israel” dan ”Palestina” berasal dari dua bangsa yang masuk ke wilayah tersebut pada waktu yang bersamaan, yakni abad ke-12. Kata Israel berasal dari bangsa Yahudi, yang menyebut diri mereka Bnei Israel (the people or tribe of Israel), yang mana mempercayai bahwa tanah tersebut telah diberikan kepada mereka oleh Tuhan (Eretz Israel/Land of Israel). Sedangkan kata Palestina berasal dari bangsa Philistines, yaitu masyarakat asli Yunani, yang menetap di sekitar pantai Palestina bersamaan ketika Yahudi menguasai bukit-bukit di bagian dalam wilayah tersebut. Hampir dua ratus tahun kemudian Yahudi bersatu untuk mengalahkan Philistines dan masyarakat lain yang berada di Palestina.

Selanjutnya Palestina pernah diduduki oleh kekasisaran Romawi, dimana sejak saat itu penaklukkan terhadap Palestina mulai dilakukan atas dasar penyebaran agama. Agama yang pertama kali menguasai Palestina adalah Agama Islam yang dibawa oleh pasukan gurun dan kemudian Agama Kristen yang dibawa oleh Crusader. Tak lama setelah Crusader berkuasa, Palestina diambil alih oleh pemerintahan Ottoman. Ottomanlah yang paling lama menguasai Palestina yakni selama hampir 750 tahun dari tahun 1187 hingga 1917. Dan selama dalam penguasaan Ottoman bangsa yang paling dominan saat itu adalah bangsa Arab yang mayoritas beragama Islam.

Pada abad ke -19, kekaisaran Ottoman mulai ingin menjalin Kerjasama dengan bangsa Eropa untuk meningkatkan perekonomiannya, hal ini menjadi sinyal kuat bagi bangsa Yahudi di Eropa untuk menciptakan kesempatan menduduki Kembali wilayah Palestina. Lewat gerakan zinonisme, bangsa Yahudi menduduki wilayah Palestina dengan membeli sejumlah tanah kosong, dan setelah itu mereka menciptakan Jewish National Fund pada tahun 1901 untuk mengkoordinasikan dan memusatkan informasi pembelian tanah bagi orang-orang Yahudi dan memastikan bahwa tanah yang telah mereka beli tidak akan pernah dijual kembali.

Diantara tahun 1895 hingga 1914, empat puluh ribu Yahudi telah berhasil memasuki Palestina dan seringkali bukan untuk alasan agama melainkan berkoloni dan mendirikan basis atau pangkalan untuk menguasai kembali Palestina sebagai Israel. Hal ini sangat ditentang oleh masyarakat Arab Palestina yang percaya bahwa kehadiran dan pemukiman Yahudi yang semakin bertambah suatu saat akan menjadi ancaman bagi bangsa Arab di Palestina, dan hal ini kurang diperhatikan oleh pemerintahan Ottoman kala itu. Menjelang Perang Dunia I, Turki menyatakan diri akan beraliansi dengan Jerman. Inggris yang khawatir akan kekuatan aliansi ini memutuskan untuk meminta bantuan Yahudi. Sebagai gantinya Inggris membentuk Deklarasi Balfour pada tanggal 2 November 1917 yang menjanjikan kampung halaman untuk Yahudi di Palestina, bukan kedaulatan Yahudi atas seluruh tanah Palestina maupun Negara Palestina. Setelah kemenangan pihak Inggris pada Perang Dunia I, LBB menentukan suatu Sistem Mandat untuk daerah-daerah yang berada pada teritorial Jerman dan Ottoman. Sistem itu mengatur bahwa daerah-daerah tersebut akan dikusai sementara oleh negara-negara pemenang perang. Untuk Palestina, sistem mandatnya diberikan kepada Inggris dan Inggris kemudian menepati janjinya terhadap Yahudi untuk menjadikan Palestina sebagai kampung halaman Yahudi.

Semenjak berakhirnya Perang Dunia I, Yahudi mulai secara intensif melakukan imigrasi ke Palestina. Imigrasi Yahudi ke Palestina yang setiap tahunnya semakin meningkat menimbulkan kecaman dari Arab Palestina dengan mulai melakukan berbagai pemberontakan yang ditujukan tidak hanya kepada Yahudi tapi juga kepada pemerintahan Inggris Ketika perang dunia II keadaan semakin rumit karena banyak yahudi eropa yang berdatangan ke palestina karena pressure  dari pemerintahan Nazi Jerman.  Tentunya hal ini ditolak oleh Arab Palestina karena hanya akan mendatangkan problematika baru. Hal ini menciptakan krisis besar dipalestina yang bahkan tidak bisa diselesaikan oleh inggris. Sehingga inggris menyerahkan mandate palestina ke PBB.

PBB membentuk UNSCOP (United Nations Special Committe on Palestine) untuk melakukan investigasi dan kemudian menemukan solusi bagi penyelesaian masalah. UNSCOP merekomendasikan rencana pemisahan dengan membagi wilayah Palestina menjadi dua, untuk negara Arab dan negara Israel. Hal itu ditentang oleh Arab Palestina karena akan memunculkan legitimasi Bangsa Israel untuk nantinya mendirikan kedaulatan negara. Dan betul pada 14 Mei 1948 mereka mendeklarasikan negara Israel. Pada tanggal 15 Mei 1948 Amerika Serikat mengakui negara Israel secara de facto dan diikuti oleh Uni Soviet yang mengakui kedaulatan negara Israel secara de jure.

Pada perkembangan selanjutnya terjadi gesekan hebat antara Palestina dan Israel yang menyulut konflik fisik atau peperangan hingga saat ini. Israel yang berusaha untuk semakin melebarkan sayap kekuasaanya terhadap Palestina, dan tentunya Palestina yang memiliki sikap responsibility  kuat mempertahankan wilayahnya. Usaha-usaha Israel dalam menguasai Palestina telah mencuat dengan dengan munculnya klaim sejak era perang dunia II yang menyatakan bahwa banga Yahudi telah tertintdas sejak dahulu khusunya oleh Nazi Jerman sehingga tidakada lagi tempat yang aman bagi mereka kecuali dengan usaha menegakkan negara sendiri di tanah Palestina. Apalagi usaha-usaha tersebut selalu diiringi dengan lecutan rudal yang menimbulkan kondisi carut-marut dengan berbagai tajuk pergolakan dan berakibat pada tidak sedikitnya korban jiwa rakyat Palestina terjelapak yang menyimbahi tanah suci ini dengan penuh aroma penindasan.

Daya Palestina

Berikut dipaparkan daya yang dimiliki Palestina (capability) sebagai suatu negara yang berdaulat dan berhak untuk mempertahankan hak-hak mereka dan menciptakan kemakmuran bagi negara mereka

1.     Kedaulatan Palestina

Ada dua teori kuat popular terhadap pengakuan kedaulatan sebuah negara yakni teori konstitutis dan toeri deklatarif.

Teori konstitutif menyatakan bahwa sebuah negara dikatakan berdaulat jika telah mendapat pengakuan dari negara lain. Fakta menunjukkan bahwa Palestina telah diakui oleh sekitar 136 dari 193 negara yang ada di dunia, dan jumlahnya bisa mengingkat seiring bertambahnya waktu.

Tidak cukup dengan teori konstitutif maka perlu penegasan dengan teori deklaratif. Konvensi Montevideo sebagai pertegasan atas teori deklaratif tentang Hak dan Kewajiban Negara dirumuskan dalam konferensi Internasional ketujuh negara-negara yang berada di benua Amerika pada tanggal 26 Desember tahun 1933 di Uruguay. Konvensi ini mendorong agar teori deklaratif dapat diterima sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional (international costumary law). Konvensi ini ditandatangani oleh sembilan belas negara dengan menentukan kedaulatan sebuah negara berdasar pada adanya populasi yang tetap (permanent population), adanya wilayah yang jelas dan tetap (defined territory), adanya pemerintah (government) dan adanya kapasitas (negara) untuk melakukan hubungan dengan negara lain.

Berdasarkan kriteria dalam konvensi Montevideo dan juga teori konstitutif, maka Palestina jelas dapat dianggap sebagai sebuah negara yang berdaulat karena memenuhi persyaratan yang ditentukan di dalamnya.

Kemudian dengan lahirnya resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Negara-negara Pemantau Non-Anggota (Non-Member Observer States) yang berkonsekuensi dibolehkannya pengibaran bendera negara-negara non-anggota ini, termasuk bendera Palestina, di depan markas besar PBB di New York , dapat mengindikasikan bahwa Palestina telah diakui sebagai sebuah negara yang berdaulat. Alasannya, resolusi tersebut telah ditanda tangani oleh organisasi Internasional (PBB) yang terdiri dari 193 negara di seluruh dunia.

Hal ini menunjukkan bahwa Palestina adalah negara yang berdaulat dan berhak untuk mempertahankan kedaulatannya atas berbagai macam ancaman yang mendiskreditkan wilayah kekuasaan, kebangsaan, kebudayaan, dan tatanan sosial Palestina.

2.    Dukungan Internasional

Keadaan yang dialami Palestina tidak begitu saja dibiarkan oleh dunia Internasional, banyak dukungan moril maupun materil yang di berikan kepada Palestina.

Dukungan terhadaap Palestina salah satunya ditunjukkan dari beberapa aksi unjuk rasa ribuan masyarakat dunia. Konflik di gaza memicu gelombang protes di sejumlah negara diantaranya :

§  Amerika, para pengunjuk rasa berkumpul  di luar konsulat Israel di New York, mereka membawa spanduk dan bendera Israel.

§  Yordania, para pengunjuk rasa berkumpul di di dekat kedutaan Israel di Yordania dan meminta pemerintah Yordania untuk mendeportasi kedutaan Israel.

§  Jerman, Puluhan warga berkumpul di berlin sambil memegang bendera Palestina hingga menyulut bentrokan.

§  Australia dan London, sejumlah warga berunjuk rasa dengan membawa bendera Palestina, teriakan-teriakan Fres Palestinas digaungkan terus menerus dalam unjukrasa tersebut dan mengutuk agresi brutal Israel terhadap Palestina.

Dukungan diplomatis dunia juga diberikan kepada Palestina, sederet Negara Eropa serukan dukungan dan bantuan kepada Palestina, seperti Norwegia menyerukan agar komunitas global terus mengirimkan bantuan keuangan kepada Palestina. Swedia dan Denmark pun ikut mempertimbangkan bantuannya untuk Palestina. Irlandia dan Spanyol, Tanaiste Michael Martin menentang keras usulan Uni Eropa untuk mengakhiri pendanaan pembangunan kepada Palestina. Irlandia adalah salah satu negara Uni Eropa yang membela Palestina. Pihak spanyol lewat Yolanda Niaz selaku pejabat Wakil Perdana Menteri Spanyol menganggap keputusan Uni Eropa untuk mengakhiri bantuan kepada Palestina adalah hal yang keterlaluan.

Dukungan Indonesia kepada Palestina juga senantiasa diberikan, baik dukungan materil maupun diplomasi. Seperti dalam Konferensi Luar Biasa OKI di Instanbul Turki, Presiden Joko Widodo mengusulkan enam poin sikap negara-negara OKI dalam menanggapi langkah Amerika yang mendukung Israel dan ingin menjadikan Jerusalem menjadi ibu kota Israel.

Enam poin tersebut diantaranya :

a)     Two state Solution, OKI harus tegas menolak pengakuan Amerika terhadap Jerusalam sebagai ibu kota Israel.

b)     semua negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel diminta untuk mendesak Israel agar tidak memindahkan ibu kotanya ke Jerusalem.

c)     OKI harus jadi penggagas gerakan dukungan negara -negara yang masih belum mengakui kemerdekaan palestina agar segera mengakuinya.

d)     Menyarankan agar meninjau kembali negara-negara yang masih menjalin hubungan diplomatik dengan Israel.

e)     Negara-negara anggota OKI harus lebih kompak dalam memberikan dukungan dan bantuan kepada Palestina.

f)      OKI harus menjadi penggerak gerakan di berbagai forum internasinal dan multilateral dalam mendukung Palestina, tak terkecuali di PBB.

Organisasi internasional lain, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Liga Arab telah menyuarakan dukungan mereka untuk hak-hak Palestina. Resolusi PBB dan pertemuan tingkat tinggi dapat menjadi platform untuk menyuarakan dukungan dan mengecam pelanggaran hak asasi manusia. Gerakan solidaritas internasional, termasuk kelompok aktivis, organisasi non-pemerintah, dan individu, telah berperan dalam meningkatkan kesadaran global tentang konflik Israel-Palestina dan memperjuangkan hak-hak Palestina.

 

 

3.    Histori Palestina sebagai Negara yang Mulia

Palestina adalah negara yang mulia dan diberkahi, seperti yang telah dibahaskan diatas bahwa tanah Palestina telah menjadi saksi perjuangan sejumlah Nabi dalam menyerukan ajaran Allah diantaranya, Nabi Ibrahim, Ishak, Luth, Ya’kub, Musa, Daud, Sulaiman, Ilyas, Ilyasa, hingga Isa AS.

Banyak ulama tafsir yang menafsirkan beberapa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan kemuliaan tanah palestina. Seperti dalam surat Al-Israa’ ayat 1, Ibnu Abbas menyebutkan yang dimaksud dengan ‘Kami berkahi sekelilingnya’ itu adalah bumi Palestina dan Urdun (Yordania). Abul Qasim As Suhaily menyebutkan, bumi yang diberkahi tersebut adalah Syam yang meliputi Yordania, Suriah, Lebanon, dan Palestina. Imam Asy-Syaukany menjelaskan bahwa negeri-negeri bahagian timur bumi dan bahagian baratnya yang telah Kami beri berkah padanya adalah negeri Syam (Yordania, Suriah, Lebanon, Palestina) dan Mesir. Dalam surat Saba ayat 18, dijelaskan “Dan Kami jadikan antara mereka dan antara negeri-negeri yang Kami limpahkan berkah kepadanya, beberapa negeri yang berdekatan dan Kami tetapkan antara negeri-negeri itu (jarak-jarak) perjalanan. Berjalanlah kamu di kota-kota itu pada malam dan siang hari dengan aman”. Para ahli tafsir (mufassirin) menjelaskan, yang dimaksud ‘ke negeri yang Kami telah memberkatinya’ yakni negeri Syam (Yordania, Suriah, Lebanon, Palestina) daerah Kerajaan Nabi Sulaiman AS. Sedangkan maksud ‘beberapa negeri yang berdekatan’ (Adna al-Ardli) adalah daerah-daerah antara Syam dan Yaman.

Selain itu, Palestina menjadi tempat dimana Masjidil Aqsa berada menjadi salah satu tempat yang paling dimuliakan oleh umat Islam setelah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Masjidil Aqsa sendiri memiliki sebutan dalam bahasa Arab yaitu al-Haram asy-SyarÄ«if yang artinya “Tanah Suci yang Mulia”.

Diantara kemuliaan tanah Palestina yaitu menjadi tempat tinggal dan tujuan utama para Nabi, Al-Quds adalah bagian dari Syam wilayah yang terletak di timur Laut Mediterania, barat Sungai Eufrat, utara Gurun Arab dan sebelah selatan Pegunungan Taurus, wilayah dimana para Nabi dan Rasul diturunkan, menjadi tempat tinggal dan tujuan utama perjalanan mereka. Menjadi tempat dimana Allah menyelamatkan Nabi Luts AS. Dan Nabi Ibrahim AS., dalam surat Al-Anbiya ayat71 dijelaskan “Dan Kami selamatkan Ibrahim dan Luth ke sebuah negeri yang Kami telah memberkahinya untuk sekalian manusia”.

Tentunya masih banyak histori kemuliaan tanah Palestina sebagai tanah pada Nabi, hal itu menunjukkan bahwa Palestina merupakan tanah yang dimuliakan dan menjadi salah satu tanah yang harus di djunjung tinggi umat Islam pada khusunya. Tanah yang harus dipertahankan ketika mendapat ancaman, tanah yang harus dibela mati-matian ketika mendapat serangan.

 

4.    Hak Asasi Manusia

Warga Palestina di tepi barat dan Jalur Gaza terus menghadapi penindasan, dominasi, fragmentasi, segregasi, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia lain oleh Israel. Korban-korban di pihak Palestina selalu lebih banyak dan berbanding terbalik dengan Israel. Beberapa tindakan lain yang mencerminkan pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti penahanan sewenang-wenang, diperkirakan ratusan warga palestina telah disandera. Penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi juga terjadi seperti penganiayaan terhadap tawanan dengan dipukuli hingga dicambuk. Sampai hari ini terdapat beberapa kasus tidak bermoral yang dilakukan oleh tantara Israel seperti serangan-serangan yang menyasar pada rumah sakit setempat hingga menimbulkan beberapa korban dari tenaga Kesehatan seperti dokter, pasien dan ratusan pengungsi.

Dari kasus-kasus HAM tersebut dapat dipertegas sebagai lecutan perjuangan pihak dan pendukung palestina untuk senantiasa menyuarakan keadilan dan penegakan Hak Asasi Manusia, menjadi kekuatan awal dalam menumbuhkan kesadaran dan simpati dunia terhadap kejahatan kemanusiaan ini.

Pihak dunia telah beberapa kari merespon terkait pelanggaran Hak Asas Manusi aini. Seperti PPB telah melakukan pemberian bantuan melalui UNRWA (Unites Nation Relief and Works Agency) oleh PBB seperti bantuan pada bidang pendidikan, kesehatan, layanan sosial dan bantuan sarurat lainnya kepada pengungsi Palestina. bantuan di bidang pendidikan seperti pembangunan gedung sekolah dan pembuatan standart kurikulum bagi sekolah di palestia. bantuan dalam bidang kesehatan seperti pembangunan 20 pusat kesehatan di jalur gaza dan 5 tim kesehatan yang bergerak di wilayah konflik, dengan target akomodir hingga 13.000 pasien setiap bulannya. Bantuan terhadap pengungsian seperti pemberian dana sebesar 12 juta euro untuk kehidupan yang lebih layak bagi barak pengungsian di Lebanon.

Tantangan Framing Media

Media di Indonesia berperan dalam memberitakan konflik Israel-Palestina seiring warga yang melakukan pergerakan sosial. Para peneliti mengatakan bahwa bahwa pesan media berpengaruh secara signifikan terhadap geopolitik dan pemahaman masyarakat terhadap kekuatan global. Media menempati posisi yang strategis diantara public dan pemerintah sehingga berfungsi sebagai representasi publik terhadap pemerintah dan juga sebaliknya. Namun, menunur McNair media juga bisa menjadi actor yang menentukan sendiri agendanya.

Pemberitaan media di sebuah negara juga bisa menjelaskan hubungan negara tersebut dengan negara lainnya. Objektifitas media berdasarkan opini profesional maksudnya adalah laporan yang disampaikan oleh seorang jurnalis dibatasi oleh fungsinya untuk menginformasikan, menghibur dan mengedukasi publik. Media memiliki fungsi yang sudah ditetapkan dalam undang-undang Pers No.40/99 yaitu sebagai media informasi, media edukasi, media hiburan, dan media pengawas pemerintahan. Undang-undang Pers membebaskan media di Indonesia untuk menjalankan fungsinya setelah sebelumnya terbelenggu pada era orde baru.

Tantangan framing media masa kini adalah ketika media menjadi portal yang menyuguhkan berita dengan branding system yang memutar balikkan perspektif, mendiskreditkan golongan tertindas dan malah menempatkan pihak penindas sebagai sasaran objektivitas simpati. Beberapa media dunia dan Indonesia ditemui akhir-akhir ini menunjukkan substansi seperti itu. Media yang mengangkat tema terorisme pihak hamas terhadap zionis Israel, media yang mendalami judgment pihak hamas sebagai biang kerok pertikaian, media yang menyoroti Palestina sebagai pihak berlainan yang memberikan pressure kepada kemerdekaan Israel, sehingga menyiratkan bahwa sang penjajah adalah pihak yang harus didukung dan dilegitimasi demi terwujudnya hak-hak yang dimilikinya.

Tulisan ini tidak menyangkal bahwa perspektif dunia pasti terdiri dari klasifikasi perspektif sesuai dengan subjektivitas masing-masing, terdapat pihak yang pro-Israel dan pihak yang pro-Palestina, dan itu adalah sebuah keniscayaan. Namun, fenomena disinformasi seakan-seakan semakin merajalela dengan berbagai kepentingan politik yang mendasarinya, media sebagai portal yang paling mudah diakses masyarakat dunia menjadi ajang pembangunan perspektif opini yang disalahgunakan, pihak yang seharusnya ditempatkan sebagai subjek tersangka justru diputarbalikkan menjadi korban, pihak yang melempar batu menjadi pihak yang terlempar oleh batu. Sebagai masyarakat yang bijak hendaklah memilah media secara subjektif dan penuh penyaringan, media yang mendukung ideologi kita baik dalam kemasyarakatan, moralitas, kemanusiaan, dan spiritualitas agama. Semoga kebaikan selalu menyertai kita.



REFERESNSI

Karen, Indra Prawira, dan Rahmat Edi Irawan. 2021. “Objektivitas Tiga Media Siber Indonesia: Studi Konten Berita Konflik Israel-Palestina”. Jurnal Wacana Politik - ISSN 2052, Vol. 6, No. 2.

Mh, M. Syuib. “Palestina dalam Perspektif Hukum Internasional”. (Banda Aceh: Uin Ar-Raniry)

Muchsin, Misri A. 2015. “Palestina dan Israel: Sejarah, Konflik dan Masa Depan”. Miqot, Vol. 39, N0. 2 (Banda aceh: UIN Ar-Raniry)

Post a Comment

0 Comments