Palestine's
Power Capabilities dan Framing Media
Rizky Ahmad Fahrezi
Palestina adalah negara yang berada di Asia Barat, antara Laut Tengah dan Sungai Yordan. Terletak di sebelah bagian barat Benua Asia yang membentang antara garis lintang Meridian 15-34 dan 40-35 ke arah timur, dan antara garis lintang meridian 30-29 dan 15-33 ke bagian utara, memiliki luas wilayah 6.220 km persergi dan jumlah penduduk sebanyak 4.295 juta jiwa.
Palestina merupakan negara yang memiliki kaitan sangat erat dengan
perkembangan ajaran Islam. Betapa mengagumkannya tanah ini sehingga dahulu kala
banyak nabi yang menduduki wilayah Palestina dalam perjalanan kenabiannya,
seperti Nabi Ibrahim, Nabi Ya’qub yang memimpin umat awal bani Israel, Nabi
Musa sebagai penyelamat bani Israel dari kekejaman Fir’aun, Nabi Dawud yang
memimpin Palestina setelah mengalahkan raja Thalut, hingga Nabi Sulaiman
sebagai penerus Nabi Dawud yang membawa Palestina pada masa kejayaan hingga
kita kenal figur sebagai sosok raja besar.
Palestina menjadi negara yang selalu beriringan dengan gesekan
legitimasi kekuasaan. Palestina menjadi negara yang sering dilanda konflik,
termasuk yang menjadi berkepanjangan dan mengakar adalah konflik Palestina
dengan Israel. Konflik antara Israel dan Palestina
dilatarbelakangi oleh klaim kedua bangsa tersebut atas wilayah yang sama, yakni
Palestina. Seperti yang dikemukakan oleh Kriesberg bahwa suatu konflik akan
muncul ketika dua atau lebih orang atau kelompok memiliki keinginan atau tujuan
yang saling bertentangan.
Sampai
hari ini berbagai wilayah palestina masih dibombardir oleh Israel, ratusan
bangunan hancur termasuk terowongan dan masjid, ribuan tantara Israel berbondong-bondong
mendekati Israel. Sejak tanggal 7 Oktober, jalur Gaza Kembali dibombardir oleh tantara
Zionis dan melakukan genosida, puluhan orang tewas setiap harinya, tentara Israel
mengunakan senjata pemusnah masal seperti fosfor yang jelas-jelas sangat tidak manusiawi.
Kemudian pihak hamas juga merespon hal tersebut
dengan membalas serangan Zionis higga menciptakan kontak senjata, saling
lempar rudal, dan saling meluncurkan tembakan antara masing-masing kubu. Hingga saat
ini kondisi peperangan antara Israel dan Hamas semakin tegang, total korban
warga Gaza yang meninggal hingga mencapai 1500 orang lebih dan 6000 lainnya
luka-luka, jumlah korban dari Israel diperkiaran 1000 lebih.
Konflik
Israel dan Palestina kali ini dikawatirkan akan menimbulkan perang Kawasan atau
regional yang lebih bahaya, hingga menjadi pintu awal penyulut perang dunia
III. Amerika yang pro-Israel memindahkan kapal dan peswat perangnya ke dekat
Israel, dan kapal induk berangkat ke sekitar timur tengah untuk siap siaga
membantu Israel, alusista pun dipercepat pengirimannya untuk kebutuhan militer
Israel.
Masyarakat
tempo kini mayoritas mendasari anggapan bahwa konflik Palestina dan Israel
adalah konflik agama, gesekan antara umat
beragama yang berbeda yang kemudian merambah pada pergolakan politik
kekuasaan dan menyulut peperangan. Namun, harus disadari bahwa konflik tersebut
bukanlah berdasar mutlak pada konflik perbedaan agama, perlu diketahui bahwa gesekan antara palestina dan Israel telah terjadi sejak tempo
dulu sejak kemenangan inggris pada perang dunia I. Palestina yang sebelumnya
berada dibawah tampuk kekuasaan Turki Usmani beralih menjadi wilayah kekuasaan
Inggris. Pada saat itu Liga Bangsa-Bangsa (League of Nation) memberikan mandate
kepada inggris untuk mengatur Palestina. Sejak saat itu, setelah keruntuhan Turki Usmani perebutan hingga
menyulut konflik atas wailayah palestina menjadi problematika utama.
Histori Singkat Konflik Palestina dan Israel
Penamaan
kedua kutub ini telah ada sejak tiga ribu tahun yang lalu, ”Israel” dan
”Palestina” berasal dari dua bangsa yang masuk ke wilayah tersebut pada waktu
yang bersamaan, yakni abad ke-12. Kata Israel berasal dari bangsa Yahudi, yang
menyebut diri mereka Bnei Israel (the people or tribe of Israel),
yang mana mempercayai bahwa tanah tersebut telah diberikan kepada mereka oleh
Tuhan (Eretz Israel/Land of Israel). Sedangkan kata Palestina berasal
dari bangsa Philistines, yaitu masyarakat asli Yunani, yang menetap di
sekitar pantai Palestina bersamaan ketika Yahudi menguasai bukit-bukit di
bagian dalam wilayah tersebut. Hampir dua ratus tahun kemudian Yahudi bersatu
untuk mengalahkan Philistines dan masyarakat lain yang berada di Palestina.
Selanjutnya
Palestina pernah diduduki oleh kekasisaran Romawi, dimana sejak saat itu penaklukkan
terhadap Palestina mulai dilakukan atas dasar penyebaran agama. Agama yang
pertama kali menguasai Palestina adalah Agama Islam yang dibawa oleh pasukan
gurun dan kemudian Agama Kristen yang dibawa oleh Crusader. Tak lama setelah
Crusader berkuasa, Palestina diambil alih oleh pemerintahan Ottoman. Ottomanlah
yang paling lama menguasai Palestina yakni selama hampir 750 tahun dari tahun
1187 hingga 1917. Dan selama dalam penguasaan Ottoman bangsa yang paling dominan
saat itu adalah bangsa Arab yang mayoritas beragama Islam.
Pada abad ke -19, kekaisaran Ottoman mulai ingin menjalin Kerjasama
dengan bangsa Eropa untuk meningkatkan perekonomiannya, hal ini menjadi sinyal
kuat bagi bangsa Yahudi di Eropa untuk menciptakan kesempatan menduduki Kembali
wilayah Palestina. Lewat gerakan zinonisme, bangsa Yahudi menduduki wilayah
Palestina dengan membeli sejumlah tanah kosong, dan setelah itu mereka
menciptakan Jewish National Fund pada tahun 1901 untuk mengkoordinasikan
dan memusatkan informasi pembelian tanah bagi orang-orang Yahudi dan memastikan
bahwa tanah yang telah mereka beli tidak akan pernah dijual kembali.
Diantara
tahun 1895 hingga 1914, empat puluh ribu Yahudi telah berhasil memasuki
Palestina dan seringkali bukan untuk alasan agama melainkan berkoloni dan
mendirikan basis atau pangkalan untuk menguasai kembali Palestina sebagai
Israel. Hal ini sangat ditentang oleh masyarakat Arab Palestina yang percaya
bahwa kehadiran dan pemukiman Yahudi yang semakin bertambah suatu saat akan
menjadi ancaman bagi bangsa Arab di Palestina, dan hal ini kurang diperhatikan
oleh pemerintahan Ottoman kala itu. Menjelang Perang Dunia I, Turki menyatakan
diri akan beraliansi dengan Jerman. Inggris yang khawatir akan kekuatan aliansi
ini memutuskan untuk meminta bantuan Yahudi. Sebagai gantinya Inggris membentuk
Deklarasi Balfour pada tanggal 2 November 1917 yang menjanjikan kampung halaman
untuk Yahudi di Palestina, bukan kedaulatan Yahudi atas seluruh tanah Palestina
maupun Negara Palestina. Setelah kemenangan pihak Inggris pada Perang Dunia I,
LBB menentukan suatu Sistem Mandat untuk daerah-daerah yang berada pada
teritorial Jerman dan Ottoman. Sistem itu mengatur bahwa daerah-daerah tersebut
akan dikusai sementara oleh negara-negara pemenang perang. Untuk Palestina,
sistem mandatnya diberikan kepada Inggris dan Inggris kemudian menepati
janjinya terhadap Yahudi untuk menjadikan Palestina sebagai kampung halaman
Yahudi.
Semenjak berakhirnya Perang Dunia I, Yahudi mulai secara
intensif melakukan imigrasi ke Palestina. Imigrasi
Yahudi ke Palestina
yang setiap tahunnya
semakin meningkat
menimbulkan kecaman dari Arab Palestina dengan mulai melakukan berbagai pemberontakan yang ditujukan
tidak hanya kepada Yahudi tapi juga kepada pemerintahan Inggris Ketika perang dunia II keadaan semakin rumit
karena banyak yahudi eropa yang berdatangan ke palestina karena pressure dari pemerintahan Nazi Jerman. Tentunya hal ini ditolak oleh Arab Palestina
karena hanya akan mendatangkan problematika baru. Hal ini menciptakan krisis
besar dipalestina yang bahkan tidak bisa diselesaikan oleh inggris. Sehingga
inggris menyerahkan mandate palestina ke PBB.
PBB
membentuk UNSCOP (United Nations Special Committe on Palestine)
untuk melakukan investigasi dan kemudian menemukan solusi bagi penyelesaian masalah. UNSCOP
merekomendasikan rencana pemisahan
dengan membagi wilayah
Palestina menjadi dua, untuk negara
Arab dan negara
Israel. Hal itu ditentang oleh Arab Palestina karena akan memunculkan
legitimasi Bangsa Israel untuk nantinya mendirikan kedaulatan negara. Dan betul
pada 14 Mei 1948 mereka mendeklarasikan negara Israel. Pada tanggal
15 Mei 1948 Amerika Serikat
mengakui negara Israel
secara de facto dan diikuti oleh Uni Soviet
yang mengakui kedaulatan negara Israel secara
de jure.
Pada perkembangan selanjutnya terjadi gesekan hebat antara
Palestina dan Israel yang menyulut konflik fisik atau peperangan hingga saat ini.
Israel yang berusaha untuk semakin melebarkan sayap kekuasaanya terhadap Palestina,
dan tentunya Palestina yang memiliki sikap responsibility kuat mempertahankan wilayahnya. Usaha-usaha
Israel dalam menguasai Palestina telah mencuat dengan dengan munculnya klaim sejak
era perang dunia II yang menyatakan bahwa banga Yahudi telah tertintdas sejak
dahulu khusunya oleh Nazi Jerman sehingga tidakada lagi tempat yang aman bagi
mereka kecuali dengan usaha menegakkan negara sendiri di tanah Palestina. Apalagi
usaha-usaha tersebut selalu diiringi dengan lecutan rudal yang menimbulkan
kondisi carut-marut dengan berbagai tajuk pergolakan dan berakibat pada tidak
sedikitnya korban jiwa rakyat Palestina terjelapak yang menyimbahi tanah suci
ini dengan penuh aroma penindasan.
Daya
Palestina
Berikut
dipaparkan daya yang dimiliki Palestina (capability) sebagai suatu
negara yang berdaulat dan berhak untuk mempertahankan hak-hak mereka dan menciptakan
kemakmuran bagi negara mereka
1.
Kedaulatan Palestina
Ada dua
teori kuat popular terhadap pengakuan kedaulatan sebuah negara yakni teori konstitutis
dan toeri deklatarif.
Teori konstitutif menyatakan bahwa sebuah negara dikatakan berdaulat jika telah mendapat pengakuan
dari negara lain. Fakta menunjukkan bahwa Palestina telah diakui oleh sekitar
136 dari 193 negara yang ada di dunia, dan jumlahnya bisa mengingkat seiring
bertambahnya waktu.
Tidak
cukup dengan teori konstitutif maka perlu penegasan dengan teori deklaratif. Konvensi
Montevideo sebagai pertegasan atas teori deklaratif tentang Hak dan Kewajiban
Negara dirumuskan dalam konferensi Internasional ketujuh negara-negara yang
berada di benua Amerika pada tanggal 26 Desember tahun 1933 di Uruguay.
Konvensi ini mendorong agar teori deklaratif dapat diterima sebagai bagian dari
hukum kebiasaan internasional (international costumary law). Konvensi
ini ditandatangani oleh sembilan belas negara dengan menentukan kedaulatan
sebuah negara berdasar pada adanya populasi yang tetap (permanent population),
adanya wilayah yang jelas dan tetap (defined territory), adanya pemerintah
(government) dan adanya kapasitas (negara) untuk melakukan hubungan
dengan negara lain.
Berdasarkan
kriteria dalam konvensi Montevideo dan juga teori konstitutif, maka Palestina
jelas dapat dianggap sebagai sebuah negara yang berdaulat karena memenuhi
persyaratan yang ditentukan di dalamnya.
Kemudian
dengan lahirnya resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Negara-negara
Pemantau Non-Anggota (Non-Member Observer States) yang berkonsekuensi
dibolehkannya pengibaran bendera negara-negara non-anggota ini, termasuk bendera
Palestina, di depan markas besar PBB di New York , dapat mengindikasikan bahwa
Palestina telah diakui sebagai sebuah negara yang berdaulat. Alasannya,
resolusi tersebut telah ditanda tangani oleh organisasi Internasional (PBB)
yang terdiri dari 193 negara di seluruh dunia.
Hal ini
menunjukkan bahwa Palestina adalah negara yang berdaulat dan berhak untuk
mempertahankan kedaulatannya atas berbagai macam ancaman yang mendiskreditkan
wilayah kekuasaan, kebangsaan, kebudayaan, dan tatanan sosial Palestina.
2.
Dukungan Internasional
Keadaan yang
dialami Palestina tidak begitu saja dibiarkan oleh dunia Internasional, banyak
dukungan moril maupun materil yang di berikan kepada Palestina.
Dukungan
terhadaap Palestina salah satunya ditunjukkan dari beberapa aksi unjuk rasa
ribuan masyarakat dunia. Konflik di gaza memicu gelombang protes di sejumlah
negara diantaranya :
§ Amerika, para
pengunjuk rasa berkumpul di luar konsulat
Israel di New York, mereka membawa spanduk dan bendera Israel.
§ Yordania, para
pengunjuk rasa berkumpul di di dekat kedutaan Israel di Yordania dan meminta pemerintah
Yordania untuk mendeportasi kedutaan Israel.
§ Jerman, Puluhan
warga berkumpul di berlin sambil memegang bendera Palestina hingga menyulut
bentrokan.
§ Australia
dan London, sejumlah warga berunjuk rasa dengan membawa
bendera Palestina, teriakan-teriakan Fres Palestinas digaungkan terus
menerus dalam unjukrasa tersebut dan mengutuk agresi brutal Israel terhadap
Palestina.
Dukungan diplomatis dunia juga diberikan kepada
Palestina, sederet Negara Eropa serukan dukungan dan bantuan kepada Palestina,
seperti Norwegia menyerukan agar komunitas global terus mengirimkan
bantuan keuangan kepada Palestina. Swedia dan Denmark pun ikut
mempertimbangkan bantuannya untuk Palestina. Irlandia dan Spanyol,
Tanaiste Michael Martin menentang keras usulan Uni Eropa untuk mengakhiri
pendanaan pembangunan kepada Palestina. Irlandia adalah salah satu negara Uni
Eropa yang membela Palestina. Pihak spanyol lewat Yolanda Niaz selaku pejabat Wakil
Perdana Menteri Spanyol menganggap keputusan Uni Eropa untuk mengakhiri bantuan
kepada Palestina adalah hal yang keterlaluan.
Dukungan Indonesia kepada Palestina juga
senantiasa diberikan, baik dukungan materil maupun diplomasi. Seperti dalam
Konferensi Luar Biasa OKI di Instanbul Turki, Presiden Joko Widodo mengusulkan
enam poin sikap negara-negara OKI dalam menanggapi langkah Amerika yang
mendukung Israel dan ingin menjadikan Jerusalem menjadi ibu kota Israel.
Enam poin tersebut diantaranya :
a)
Two state Solution, OKI
harus tegas menolak pengakuan Amerika terhadap Jerusalam sebagai ibu kota
Israel.
b)
semua negara yang memiliki hubungan diplomatik
dengan Israel diminta untuk mendesak Israel agar tidak memindahkan ibu kotanya
ke Jerusalem.
c)
OKI harus jadi penggagas gerakan dukungan negara
-negara yang masih belum mengakui kemerdekaan palestina agar segera mengakuinya.
d)
Menyarankan agar meninjau kembali negara-negara
yang masih menjalin hubungan diplomatik dengan Israel.
e)
Negara-negara anggota OKI harus lebih kompak
dalam memberikan dukungan dan bantuan kepada Palestina.
f)
OKI harus menjadi penggerak gerakan di berbagai
forum internasinal dan multilateral dalam mendukung Palestina, tak terkecuali
di PBB.
Organisasi internasional lain, seperti
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Liga Arab telah menyuarakan dukungan
mereka untuk hak-hak Palestina. Resolusi PBB dan pertemuan tingkat tinggi dapat
menjadi platform untuk menyuarakan dukungan dan mengecam pelanggaran hak asasi
manusia. Gerakan solidaritas internasional, termasuk kelompok aktivis,
organisasi non-pemerintah, dan individu, telah berperan dalam meningkatkan
kesadaran global tentang konflik Israel-Palestina dan memperjuangkan hak-hak
Palestina.
3.
Histori Palestina sebagai Negara yang Mulia
Palestina
adalah negara yang mulia dan diberkahi, seperti yang telah dibahaskan diatas
bahwa tanah Palestina telah menjadi saksi perjuangan sejumlah Nabi dalam
menyerukan ajaran Allah diantaranya, Nabi Ibrahim, Ishak, Luth, Ya’kub, Musa, Daud, Sulaiman,
Ilyas, Ilyasa, hingga Isa AS.
Banyak ulama tafsir yang
menafsirkan beberapa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan kemuliaan tanah palestina.
Seperti dalam surat Al-Israa’ ayat 1, Ibnu Abbas menyebutkan yang dimaksud
dengan ‘Kami berkahi sekelilingnya’ itu adalah bumi Palestina dan Urdun
(Yordania). Abul Qasim As Suhaily menyebutkan, bumi yang diberkahi tersebut
adalah Syam yang meliputi Yordania, Suriah, Lebanon, dan Palestina. Imam
Asy-Syaukany menjelaskan bahwa negeri-negeri bahagian timur bumi dan bahagian
baratnya yang telah Kami beri berkah padanya adalah negeri Syam (Yordania,
Suriah, Lebanon, Palestina) dan Mesir. Dalam surat Saba ayat 18, dijelaskan “Dan
Kami jadikan antara mereka dan antara negeri-negeri yang Kami limpahkan berkah
kepadanya, beberapa negeri yang berdekatan dan Kami tetapkan antara
negeri-negeri itu (jarak-jarak) perjalanan. Berjalanlah kamu di kota-kota itu
pada malam dan siang hari dengan aman”. Para ahli tafsir (mufassirin)
menjelaskan, yang dimaksud ‘ke negeri yang Kami telah memberkatinya’ yakni
negeri Syam (Yordania, Suriah, Lebanon, Palestina) daerah Kerajaan Nabi
Sulaiman AS. Sedangkan maksud ‘beberapa negeri yang berdekatan’ (Adna al-Ardli)
adalah daerah-daerah antara Syam dan Yaman.
Selain itu, Palestina menjadi
tempat dimana Masjidil Aqsa berada menjadi salah satu tempat yang paling
dimuliakan oleh umat Islam setelah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Masjidil
Aqsa sendiri memiliki sebutan dalam bahasa Arab yaitu al-Haram asy-SyarÄ«if yang artinya “Tanah Suci yang Mulia”.
Diantara kemuliaan tanah Palestina
yaitu menjadi tempat tinggal dan tujuan utama para Nabi, Al-Quds adalah
bagian dari Syam wilayah yang terletak di timur Laut Mediterania, barat Sungai
Eufrat, utara Gurun Arab dan sebelah selatan Pegunungan Taurus, wilayah dimana
para Nabi dan Rasul diturunkan, menjadi tempat tinggal dan tujuan utama
perjalanan mereka. Menjadi tempat dimana Allah menyelamatkan Nabi Luts AS. Dan
Nabi Ibrahim AS., dalam surat Al-Anbiya ayat71 dijelaskan “Dan Kami selamatkan
Ibrahim dan Luth ke sebuah negeri yang Kami telah memberkahinya untuk sekalian
manusia”.
Tentunya masih banyak histori
kemuliaan tanah Palestina sebagai tanah pada Nabi, hal itu menunjukkan bahwa Palestina
merupakan tanah yang dimuliakan dan menjadi salah satu tanah yang harus di djunjung
tinggi umat Islam pada khusunya. Tanah yang harus dipertahankan ketika mendapat
ancaman, tanah yang harus dibela mati-matian ketika mendapat serangan.
4.
Hak Asasi Manusia
Warga
Palestina di tepi barat dan Jalur Gaza terus menghadapi penindasan, dominasi,
fragmentasi, segregasi, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia lain oleh Israel. Korban-korban
di pihak Palestina selalu lebih banyak dan berbanding terbalik dengan Israel.
Beberapa tindakan lain yang mencerminkan pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti
penahanan sewenang-wenang, diperkirakan ratusan warga palestina telah disandera.
Penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi juga terjadi seperti penganiayaan
terhadap tawanan dengan dipukuli hingga dicambuk. Sampai hari ini terdapat
beberapa kasus tidak bermoral yang dilakukan oleh tantara Israel seperti serangan-serangan
yang menyasar pada rumah sakit setempat hingga menimbulkan beberapa korban dari
tenaga Kesehatan seperti dokter, pasien dan ratusan pengungsi.
Dari
kasus-kasus HAM tersebut dapat dipertegas sebagai lecutan perjuangan pihak dan
pendukung palestina untuk senantiasa menyuarakan keadilan dan penegakan Hak
Asasi Manusia, menjadi kekuatan awal dalam menumbuhkan kesadaran dan simpati
dunia terhadap kejahatan kemanusiaan ini.
Pihak dunia telah
beberapa kari merespon terkait pelanggaran Hak Asas Manusi aini. Seperti PPB telah
melakukan pemberian bantuan melalui UNRWA (Unites Nation Relief and Works
Agency) oleh PBB seperti bantuan pada bidang pendidikan, kesehatan, layanan
sosial dan bantuan sarurat lainnya kepada pengungsi Palestina. bantuan di
bidang pendidikan seperti pembangunan gedung sekolah dan pembuatan standart
kurikulum bagi sekolah di palestia. bantuan dalam bidang kesehatan seperti
pembangunan 20 pusat kesehatan di jalur gaza dan 5 tim kesehatan yang bergerak
di wilayah konflik, dengan target akomodir hingga 13.000 pasien setiap
bulannya. Bantuan terhadap pengungsian seperti pemberian dana sebesar 12 juta
euro untuk kehidupan yang lebih layak bagi barak pengungsian di Lebanon.
Tantangan
Framing Media
Media di Indonesia berperan dalam memberitakan konflik
Israel-Palestina seiring warga yang melakukan pergerakan sosial. Para peneliti mengatakan
bahwa bahwa pesan media berpengaruh secara signifikan terhadap geopolitik dan
pemahaman masyarakat terhadap kekuatan global. Media menempati posisi yang
strategis diantara public dan pemerintah sehingga berfungsi sebagai representasi
publik terhadap pemerintah dan juga sebaliknya. Namun, menunur McNair media
juga bisa menjadi actor yang menentukan sendiri agendanya.
Pemberitaan media di sebuah negara juga bisa menjelaskan
hubungan negara tersebut dengan negara lainnya. Objektifitas media berdasarkan
opini profesional maksudnya adalah laporan yang disampaikan oleh seorang
jurnalis dibatasi oleh fungsinya untuk menginformasikan, menghibur dan
mengedukasi publik. Media memiliki fungsi yang sudah ditetapkan dalam
undang-undang Pers No.40/99 yaitu sebagai media informasi, media edukasi, media
hiburan, dan media pengawas pemerintahan. Undang-undang Pers membebaskan media
di Indonesia untuk menjalankan fungsinya setelah sebelumnya terbelenggu pada
era orde baru.
Tantangan framing media masa kini adalah ketika media
menjadi portal yang menyuguhkan berita dengan branding system
yang memutar balikkan perspektif, mendiskreditkan golongan tertindas dan malah
menempatkan pihak penindas sebagai sasaran objektivitas simpati. Beberapa media
dunia dan Indonesia ditemui akhir-akhir ini menunjukkan substansi seperti itu. Media
yang mengangkat tema terorisme pihak hamas terhadap zionis Israel, media yang
mendalami judgment pihak hamas sebagai biang kerok pertikaian, media yang
menyoroti Palestina sebagai pihak berlainan yang memberikan pressure kepada
kemerdekaan Israel, sehingga menyiratkan bahwa sang penjajah adalah pihak yang
harus didukung dan dilegitimasi demi terwujudnya hak-hak yang dimilikinya.
Tulisan ini tidak menyangkal bahwa perspektif dunia pasti terdiri dari klasifikasi perspektif sesuai dengan subjektivitas masing-masing, terdapat pihak yang pro-Israel dan pihak yang pro-Palestina, dan itu adalah sebuah keniscayaan. Namun, fenomena disinformasi seakan-seakan semakin merajalela dengan berbagai kepentingan politik yang mendasarinya, media sebagai portal yang paling mudah diakses masyarakat dunia menjadi ajang pembangunan perspektif opini yang disalahgunakan, pihak yang seharusnya ditempatkan sebagai subjek tersangka justru diputarbalikkan menjadi korban, pihak yang melempar batu menjadi pihak yang terlempar oleh batu. Sebagai masyarakat yang bijak hendaklah memilah media secara subjektif dan penuh penyaringan, media yang mendukung ideologi kita baik dalam kemasyarakatan, moralitas, kemanusiaan, dan spiritualitas agama. Semoga kebaikan selalu menyertai kita.
REFERESNSI
Karen, Indra
Prawira, dan Rahmat Edi Irawan. 2021. “Objektivitas Tiga Media Siber
Indonesia: Studi Konten Berita Konflik Israel-Palestina”. Jurnal Wacana
Politik - ISSN 2052, Vol. 6, No. 2.
Mh, M. Syuib. “Palestina dalam
Perspektif Hukum Internasional”. (Banda Aceh: Uin Ar-Raniry)
Muchsin, Misri A. 2015. “Palestina
dan Israel: Sejarah, Konflik dan Masa Depan”. Miqot, Vol. 39, N0. 2
(Banda aceh: UIN Ar-Raniry)
0 Comments